Cerita Ibu Guru Berhubungan Intim Bertiga dengan Pacar dan Siswinya di Kosan, Berawal Diraba-raba

Penulis: Damanhuri
Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cerita Ibu Guru Berhubungan Intim Bertiga dengan Pacar dan Siswinya di Kosan, Berawal Diraba-raba

Saat ini, ibu guru Novi dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,

Sedangkan tersangka Wartayasa dijerat tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar. (*)

(TribunnewsBogor.com/Tribun Bali)

Berita Terkini