Laporan itu dibuat di SPKT Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).
Atta dilaporkan bersama dengan sebuah akun YouTube bernama Gunawan Swallow.
Laporan ini teregister dengan nomor LP/7322/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 13 November 2019.
Atta dilaporkan karena telah membuat sebuah konten yang dianggap melecehkan salah satu agama.
Sementara, akun YouTube bernama Gunawan Swallow dianggap telah menyebarkan kembali video itu di akun YouTube-nya, beberapa hari lalu.
Dalam laporan yang tertera, Atta disangkakan Pasal 156 a dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a tentang dugaan penistaan agama.
Diketahui, laporan ini berawal dari sebuah video yang dibuat oleh Atta Halilintar dan adik-adiknya.
Video berdurasi 5 menit 46 detik itu berisi imbauan tentang hal-hal yang tak boleh dilakukan ketika beribadah.