Kronologi Guru SD Tewas Setelah Satu Jam Kencan Dengan Wanita di Hotel, Datang Langsung Masuk Kamar

Penulis: Damanhuri
Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Buka Pintu Kamar

Ni Made Sri Novi Darmaningsih meminta V untuk melakukan seperti di video.

"si korban diam aja, ibu dicium sama pacarnya gak apa-apa bu hajar aja sikat aja udah ada saya disini," kata Ni Made Sri Novi Darmaningsih.

Sudah Direncanakan

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Kamis (7/11) sore mengatakan, orangtua korban baru melaporkan kejadian ini pada Rabu (6/11/2019).

Berbekal laporan, polisi pun langsung mengamankan AA Putu Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja dan Ni Made Sri Novi Darmaningsih warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

"Pelaku laki-laki (AA Putu Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Ni Made Sri Novi Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga.

Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan satu di antara siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Bali.

Saat ini, bu guru Novi dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,

Sedangkan tersangka Wartayasa dijerat tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar. (*)

(TribunnewsBogor.com/Tribun Jateng/Tribun Bali)

Berita Terkini