Terbongkarnya hubungan intim terlarang ini bermula saat petugas Unit Reskrim Polsek Ponggok menangkap Pur terkait kasus narkoba pada Senin (2/12/2019) malam.
“Kami mendapat informasi tersangka menjadi pengedar pil dobel L. Lalu kami melakukan penangkapan terhadap tersangka.”
“Setelah kami tangkap, kasusnya mengembang. Ada pihak keluarga melapor kalau pelaku juga menggauli anak kandungnya,” kata Iptu Sony Suhartanto, Kapolsek Ponggok kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (3/12/2019).
• KRONOLOGI Kakek 73 Tahun Perkosa Gadis Penjual Nasi, Berawal Ketika Korban Antarkan Es Teh
• Gara-gara Sering Diintip saat Mandi, Remaja 16 Tahun Pasrah Diajak Berhubungan Intim oleh Sang Ayah
Polisi menyita 267 butir pil dobel L dari rumah pelaku.
Barat bukti tersebut disembunyikan diatap rumah dan lemari milik pelaku.
Korban Bicara Setelah Ayahnya Ditangkap Polisi
Selama ini, korban tak berani melapor kepada ibu kandungnya.
Sebab, korban takut karena diancam oleh ayah kandungnya tersebut.
Korban baru berani melapor ke ibunya setelah polisi menangkap sang ayah terkait kasus narkoba.
“Setelah kami menangkap tersangka karena kasus narkoba, korban baru berani cerita ke ibunya.”
“Ibunya datang ke Polsek malam itu juga untuk melaporkan kasus asusila tersebut," kata Kapolsek Ponggok, Iptu Sony Suhartanto.
Menurut polisi, selama ini korban tinggal bersama sang ayah.
“Selama ini korban tinggal sama pelaku. Sedangkan pelaku dengan istrinya pisah ranjang,” kata Sony.
Diperdaya selama 3 Tahun
Masih mengutip sumber yang sama, Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan tersangka menggauli anaknya selama sekitar tiga tahun.