Pengakuan Ayah yang Setubuhi Anak Gadisnya Selama 3 Tahun: Kalau Berontak Coba Lagi Besok

Penulis: Damanhuri
Editor: Mohamad Afkar Sarvika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Pur (41) yang memperkosa anak kandungnya sendiri

Sejak masih kelas 6 SD hingga korban duduk di kelas 2 SMP.

“Tersangka memang sempat kerja di luar kota beberapa bulan.”

“Tapi setelah pulang ke rumah, tersangka kembali melakukan perbuatannya,” ujarnya.

Siswi SMP Diperkosa Ayah Tiri Sejak SD, Dipaksa Hubungan Bertiga dengan Ibunya yang Gangguan Jiwa

Diajak Hubungan Badan di Area Waduk, Wanita Tewas Dibunuh Siswa SMA Setelah Curhat Soal Kehamilan

Pur (41) tega merudapaksa anak kandungnya (SURYAMALANG.COM/Samsul Hadi)

Dalam aksinya, tersangka memaksa mengajak berhubungan badan dengan mempertontonkan video dewasa.

Tetapi, korban mengaku tersangka juga memaksa saat hendak melampiaskan nafsunya.

“Tersangka tempramental. Dia memaksa dan memukul anaknya.”

“Jadi anaknya takut sehingga mau diajak berhubungan,” katanya.

Pihak kepolisian menjerat tersangka Pur dengan pasal UU Kesehatan dan UU Perlindungan Anak.

“Korban masih dalam pemeriksaan visum dan psikisnya,” kata Kapolres.

Siswi SMA Berpakaian Merah Jambu Tewas di Bawah Pohon Bambu, Sosok di Perut Korban Diungkap Polisi

KRONOLOGI Gadis 19 Tahun Tewas Kelelahan saat Bercinta di Kamar Hotel, Mulut Korban Keluarkan Busa

Diperkosa Berkali

Pur (41) masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota terkait dugaan merudapaksa anak kandungnya berinisial A (14).

Polisi memeriksa tiga orang terkait kasus yang menjerat tersangka asal Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar ini.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan polisi meminta keterangan korban, ibu korban, dan teman sekolah korban.

Polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi.

“Kami juga melakukan visum terhadap korban di RS Bhayangkara,” ujar Heri kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (3/12/2019).

Halaman
1234

Berita Terkini