"Yang satu udah laporan, yang lain belum laporan. Jadi tinggal satu ini (IH) satu lagi diperas juga," kata Fajar.
• Disetubuhi saat Tidur Sendirian di Kamar, Tak Disangka Reaksi Wanita Ini Bikin Pelaku Tak Berkutik
• Ibu Muda Ambil Kain saat Kepergok di Kamar Hotel Bareng Teman Prianya, Gadis Remaja: Jangan Rekam
IH melaporkan AS kepada polisi setelah dirinya diancam pada Rabu (11/12/2019) lalu.
Kala itu, dirinya dihubungi AS yang mengancam akan menyebarkan video syur tersebut apabila korban tidak memberikan sejumlah uang.
Pesan singkat itu juga berisi ancaman bahwa AS akan menyebarkan video seksnya dengan IH ke situs online.
Karena ketakutan, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Pademangan.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (13/12/2019).
AS ditangkap di kediamannya di wilayah Tomang, Jakarta Barat.
"Kemudian si pelaku kami jerat dengan UU ITE, pasal 27 ayat 1 dan 4 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Serta pasal 378 KUHP," tandas Kapolsek.
Simpang Video Hubungan Badan
Pelaku AS rupanya merekam video saat ia berhunungan badan dengan mantan penumpangnya.
Video tersbeut dijadikan alat untuk memeras korban.
Polisi sudah memeriksa ponsel AS.
Di dalamnya ada belasan video porno hubungan badan pelaku dengan penumpangnya.
"Dari barang bukti yang kita amankan ada 13."
"Ini semua melakukan (hubungan intim) dan semuanya ada videonya," kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Mohamad Fajar.