Dapat Belasan Juta
AS (34), pelaku yang ancam sebar video syur mantan penumpang yang jadi istri sirinya, mendapatkan jutaan rupiah usai melaksanakan aksinya.
Kapolsek Pademangan Kompol Joko Handono mengatakan, IH sempat menjadi penumpang AS pada awal tahun lalu.
Kemudian, pada 20 April 2019, IH dinikahi secara siri setelah sempat berpacaran selama tiga bulan.
Pernikahan siri itu mesti dilakukan lantaran IH telah berbadan dua.
Masih di bulan April 2019, AS meminta kepada IH dengan beralasan baru saja menabrak seseorang.
Ia beralasan butuh uang untuk ganti rugi sebesar Rp 5 juta.
"Pelaku ini beralasan menabrak seseorang, sehingga ia meminta sejumlah uang kurang lebih Rp 5 juta, ditransfer ke rekeningnya," kata Joko di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (20/12/2019).
AS juga meminta kartu ATM milik IH dan membawanya kabur.
Ketika di bulan Mei 2019 IH hendak mengambil kembali ATMnya, AS malah tidak bisa dihubungi.
Belakangan diketahui, AS juga menghabiskan uang Rp 13.525.000 yang ada di dalam rekening IH.
"Uang tersebut adalah persiapan untuk persalinan janin yang dikandungnya," kata Joko.
• Rudapaksa Janda yang Pingsan, Nasib Remaja Ini Berakhir Nahas Setelah Korban Sadar
Lalu, pada Rabu (11/12/2019), AS kembali menghubungi IH dengan mengancam akan menyebarkan video syur tersebut apabila korban tidak memberikan sejumlah uang.
"Si korban ini kaget ternyata dia yang sedang melakukan hubungan suami istri di rekam tanpa sepengetahuannya," kata Joko.
Pesan singkat itu juga berisi ancaman bahwa AS akan menyebarkan video seksnya dengan IH ke situs online.