Nasib Wartawan Gadungan Peras dan Ajak Wanita Berhubungan Intim, Awalnya Kenal di Aplikasi Ini

Penulis: Mohamad Afkar S
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus pemerasan terhadap wanita yang dilakuikan dua oknum wartawan.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Dua wartawan gadungan ditangkap polisi setelah melakukan pemerasan terhadap seorang wanita.

Dua wartawan gadungan masing-masing bernama Dwi Pujianto Akbar dan Jamaluddin Arrozi.

Kedua wartawan gadungan tersebut melancarkan aksinya beberapa waktu di sebuah apartemen pada Senin (30/12/2019) lalu.

Saat itu, dua wartawan gadungan berpura-pura sebagai polisi.

Pelaku kenal dengan korban melalui sebuah aplikasi Michat.

Kemudian dua wartawan gadungan itu janjian bertemu dengan korban.

Hal itu diungkap langsung oleh Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Jerrold Kumontoy.

"Di Michat mereka menemukan si korban, FDA," ucapnya, Senin (6/1/2019).

"Di mana terjadi komunikasi dengan DPA (Dwi) dan di hari yang sama mereka FDA dan DPA bertemu di Apartemen Gading Nias," tambahnya.

Helikopter yang Angkut Kepala Pusat BNPB Doni Monardo Mengalami Kecelakaan, Ini Kronologinya

Puput Nastiti Devi Istri Ahok Melahirkan Lewat Operasi Caesar, Ini 5 Cara Agar Lukanya Cepat Kering

Dua wartawan gadungan itu sepakat untuk berpura-pura sebagai polisi sebelum bertemu dengan FDA (18) berbekal lencana palsu yang mereka bawa.

"Tak berapa lama JA (Jamal) masuk menggedor pintu apartemen. Mereka lalu mengaku sebagai polisi," kata Jerrold.

Kedua pelaku ini kemudian menunjukkan lencana polisi palsu untuk mengancam FDA.

Korban dituduh telah melakukan praktik prostitusi online.

"Jadi untuk FDA ini dituduh melakukan portitusi," kata Jerrold.

Kedua pelaku lalu mengancam akan menjebloskan korban ke penjara.

Pengancaman ini pun berujung pemerasan.

"Dalam kamar tersebut FDA ini diancam dan disampaikan akan dibawa ke kantor polisi," kata Jerrold.

"Dalam proses ini juga kedua pelaku meminta uang," sambungnya.

Korban yang tak berdaya pun menyarahkan uang sebesar Rp 1,6 juta kepada wartawan gadungan tersebut.

Ini Resep Rebusan Air Terong dan Lemon, Ampuh Singkirkan Kolesterol hingga Turunkan Berat Badan

Kesaksian Gadis 18 Tahun Disetubuhi dan Diperas wartawan gadungan: Saya Suruh Nginep

Doa Setelah Shalat Lima Waktu - Amalan Dzikir Lengkap Sesudah Sholat Fardhu

Nama Anak Puput Nastiti Devi Curi Perhatian, Sudjiwo Tedjo Sampai Kasih Pesan Ini untuk Ahok

Tak berhenti di situ, pelaku pun turut mengajak korban untuk berhubungan intim.

"Tersangka JA (Jamal) ini juga mengajak FDA ini untuk melakukan hubungan badan," terangnya.

"Terjadilah hubungan badan tersebut, setelah itu mereka pulang," tambahnya.

Cerita korban diancam pelaku

FDA mengaku diancam dibawa ke LP Cipinang oleh dua wartawan gadungan itu.

FDA (18), korban pemerasan dua oknum wartawan, saat memberikan keterangan di Mapolsek Kelapa Gading, Senin (6/1/2020). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Mulanya, kata dia, pelaku datang dengan mengaku sebagai polisi.

"Dia bilangnya polisi doang, tunjukin satu buah kertas dari jauh nggak suruh saya baca. Jadi saya percaya-percaya aja kalo dia polisi, karena ada kalungnya gitu," kata FDA di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Setelahnya, korban pun mulai diancam untuk dibawa ke LP Cipinang.

"Diancamnya dia mau suruh saya nginep di dia, ngajak saya suruh saya nginep di LP Cipinang, katanya," tambahnya.

Kemudian, pelaku juga meminta FDA mengumpulkan barang berharganya.

"Dia suruh kumpulin semua uang sama dompet, sama handphone juga. Jadi pas saya kumpulin, saya bilang ambil aja bang, uangnya yang penting aku nggak nginap di Cipinang, aku bilang gitu," ungkap FDA.

Pelaku pun kini telah diamankan pihak kepolisian.

Berkaca dari Kasus Ria Irawan, Ini Deret Makanan yang Bisa Cegah Kanker Kelenjar Getah Bening

Sederet Tafsir Mimpi - Bertemu Orang Meninggal hingga Mimpi Berhubungan Intim

Polisi menangkap kedua pelaku di Apartemen Gading Nias pada Jumat (3/1/2020).

Saat itu, kedua pelaku hendak melakukan aksi pemerasan serupa.

Atas perbuatannya, dua wartawan gadungan itu dikenakan Pasal 3678 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.

Pengakuan pelaku

Dwi Pujianto Akbar dan Jamaluddin Arrozi, wartawan tipikor87.id yang ditangkap polisi usai memeras dan mengancam wanita di Kelapa Gading, tak bisa memastikan keabsahan media mereka.

Dua oknum wartawan yang ditangkap atas kasus pemerasan dan pengancaman saat diekspose di Mapolsek Kelapa Gading, Senin (6/1/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Ketika diwawancarai di Mapolsek Kelapa Gading, Dwi mengaku media tempatnya bekerja memiliki kantor di wilayah Depok.

"Wartawan bener pak. Kantornya di Depok pak, di Tapos," kata Dwi saat diekspose di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (6/1/2020).

Namun, ketika ditanya apakah medianya terdaftar secara sah di Dewan Pers, pria itu tak bisa menjawab dengan pasti.

Ia hanya menyebutkan bahwa pendaftaran itu masih berproses.

"Nama medianya tipikor87.id, masih proses (pendaftaran)," kata Dwi.

Ketika ditanya lebih lanjut soal nama perusahaannya, Dwi kelabakan dan tak bisa menjawab.

"PT apa saya lupa, izinnya di bidang media," ujar Dwi.

Adapun dalam ID pers yang mereka punya, Dwi tertulis sebagai koordinator liputan dan Jamal sebagai reporter.

(TribunnewsBogor.com/TribunJakarta)

Berita Terkini