Sejak saat itu pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keberadan pelaku dan korban mulai terlacak
Setelah kabur empat tahun, keberadaan pelaku belakangan terlacak setelah pulang ke kampung halamannya bersama korban.
Pelaku diketahui dipaksa korban yang ingin pulang bertemu kedua orangtuanya.
"Kemudian ada laporan warga terkait keberadaan mereka, dan selanjutnya petugas menangkapnya. Sementara korban kita serahkan ke orangtuanya," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 332 ayat 1, 2, dan 3 KHUPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Kasus hampir serupa pernah menimpa seorang gadis Bandung.
Korban gadis Bandung yang masih di bawah umur ini diperdaya oleh sejumlah pria.
Korban yang masih berusia 15 tahun ini disekap hingga dirudapaksa pelaku.
Insiden yang dialami gadis Bandung ini terjadi di wilayah Saguling, Kabupaten Bandung Barat.
Para pelaku, saat ini telah diamankan oleh aparat kepolisian.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni, UR (18), AC (28), R (23) dan AR (26).
Sebut saja korban bernama Mawar (bukan nama sebenarnya) yang disekap selama dua hari oleh 4 orang pemuda.
Aksi pemerkosaan tersebut berawal saat korban diajak oleh seorang teman prianya ke suatu tempat.
Setelah tiba di lokasi, telah berkumpul para pelaku yang memang berniat melakukan perbuatan bejatnya kepada korban.