"Namun tersangka memaksa korban dengan cara memukul tubuhnya. Karena takut, korban menuruti kemauan tersangka dan melakukan persetubuhan tersebut dengan B," kata AKP Slamet Santoso dikutip TribunnewsBogor.com dari Surya.co.id (Tribun-Network).
Rupanya, sejak saat itu teman suaminya yakni B malah sering kali datang ke rumahnya.
B meminta untuk kembali berhubungan badan dengan korban.
Permintaan itu ternyata datang dari tersangka yang menyuruhnya untuk berhubungan badan dengan istrinya.
Jika ditotal sudah lima kali dalam setahun, tersangka menjual istrinya ke temannya berinisial B.
Selain itu, kata Kasat, korban juga dipaksa berhubungan dengan teman kerja lainnya yakni R sebanyak 4 kali, E sebanyak 2 kali, dan H sebanyak 3 kali.
Dari semua transaksi itu, tersangka merekam semua dalam bentuk video.
"Nah video itu, disebar oleh tersangka ke teman lainnya. Tujuannya untuk menawarkan siapa yang mau berhubungan badan dengan istrinya ini, dipersilahkan," ungkapnya.
Pelaku ditangkap
Sebuah video adegan ranjang viral di Pasuruan, Jawa Timur.
Video panas antara wanita berinisial F dengan pria teman suaminya itu tersebar hingga menjadi buah bibir.
Rupanya, video adegan ranjang itu memang sengaja disebar oleh suami F yakni Moch Sabik Setiyawan (28) kepada teman-temannya.
• Anaknya Tewas Dikeroyok saat Hendak Salat Subuh, Ibu Korban: Pintu Rumah Ada Mengetuk setelah Adzan
Warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan itu ingin teman-temanya tahu jika istrinya bisa diajak berkencan di atas ranjang.
Sabik pun memberikan uang kepada istrinya sebesar Rp50 ribu setelah melayani temannya di kamar.
Sabik diduga menjual istrinya sendiri kepada teman-temannya yang ingin melakukan hubungan badan dengan istrinya.