Hasil Autopsi Mayat Balita Tanpa Kepala di Parit, Polisi Ungkap Penyebab Tulang Leher Bisa Terlepas

Penulis: Mohamad Afkar S
Editor: Ardhi Sanjaya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Teka-taki kasus penemuan balita tanpa kepala di Samarinda akhirnya terungkap.

Pada proses autopsi, seluruh tulang jasad balita empat tahun itu diperiksa.

Mulai dari tulang leher, tulang paha, tulang dada, tulanjg, iga kanan, dan kiri serta tulang belikat, panggul, dua tulang paha dan dua tungkai tulang bawah.

"Semuanya utuh, tidak ada kekerasan," ujar Hastry seperti dilansir dari Kompas.com.

Jasad lebih cepat membusuk

Berdasarkan hasil autopsi, hilangnya beberapa organ tubuh balita tanpa kepala ini karena adanya pembusukan alami selama 16 hari dalam air.

Sebelum Dimasukkan ke Gorong-gorong, Ayah di Tasik Bonceng Jasad Anak dengan Posisi Tangan Begini

Kejanggalan Sikap Ayah Bunuh Siswi SMP Lalu Dibuang ke Gorong-gorong, Sejak Awal Sudah Bohongi Guru

Ayah Injak Kepala Jasad Anak Agar Masuk Gorong-gorong, Masih Sempat Lakukan Ini Setelah Habisi Nyawa

Hal itu lah yang membuat kepala Yusuf mudah terlepas.

Menurut Hastry, jenazah usia balita lebih cepat membusuk ketimbang orang dewas.

Ia mengatkan bahwa organ daolam balita paling lama empat sampai lima hari sudah membusuk dan terurai.

Untuk itu pihaknya menyimpulkan jika Yusuf jatuh ke parit dan terseret banjir parit.

"Karena almarhum masih kecil. Terendam di air pun terlalu lama. Jadi tulang leher mudah lepas,

"Kami sudah sumpah jabatan dalam hukum pidana. Kami lakukan pemeriksaan dan memberi penjelasan sebenar-benarnya," jelas Hastry.

Ahli forensik Mabes Polri, Kombes Pol Dr dr Sumy Hastry Purwanti didampingi Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Budiman saat memberi keterangan pers di Mapolresta Samarinda, Kamis (27/2/2020). ((KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON))

Dua jadi tersangka

Polisi sebelumnya telah menetapkan dua tersangka pada kasus balita tanpa kepala ini.

Dua tersangka tersebut merupakan pengasuh PAUD Jannatul Athfaal, Tri Supramanyanti (52) dan Marlina (26) pada Selasa (21/1/2020).

Kedua tersangka dianggap lalai menjaga Yusuf saat piket.

Halaman
1234

Berita Terkini