"Kasus ini terungkap berawal dari temuan jejak sepatu korban dan sandal pelaku di lokasi kejadian," jelas Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto saat konferensi Pers di kantornya, Kamis (27/2/2020).
Anom menambahkan, pelaku sebelumnya sudah dimintai keterangan oleh kepolisian sampai tiga kali selama penyelidikan sebulan ini.
Namun, pelaku saat itu menyangkal bahwa dirinya adalah pelaku pembunuhan anaknya sendiri.
• Bunuh dan Buang Jasad Anak Kandungnya di Gorong-gorong Sekolah, Budi Diancam 20 Tahun Penjara
• Penyebab Kematian Siswi SMP di Gorong-gorong Misterius, Ayah Korban Buat Pengakuan Mengejutkan
"Sebelumnya menyangkal terus, sudah tiga kali diperiksa pelaku oleh kepolisian. Sampai akhirnya kita temukan bukti-bukti lengkap dan membawa pelaku ke lokasi kejadian sampai akhirnya mengakui perbuatannya," kata Anom.
Pelaku selama ini menyembunyikan mayat korban di gorong-gorong supaya dianggap sebagai korban kecelakaan.
Namun, aksinya tersebut terungkap oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota yang terus melakukan penyelidikan.
Kini pelaku telah ditangkap dan ditahan di sel Polres Tasikmalaya Kota.
Pelaku terancam kurungan penjara selama 20 tahun.
"Pelaku melanggar pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di mana ancaman hukumannya adalah 15 tahun. Namun karena tersangka adalah ayah korban ditambah 5 tahun," ungkap Anom.