TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- AR seorang pengendara wanita yang tabrak pejalan kaki hingga tewas terancam dipenjara.
Wanita berusia 26 tahun itu rupanya menyetir mobil sambil membalas chating kepada temannya.
Alhasil, mobil Honda Brio bernomor polisi B-1578-NRT yang dikendarainya itu hilang kendali dan menabrak seorang pria bernama Andre yang tengah berjalan kaki.
Andre pun tewas seketika dilokasi kejadian.
Insiden Kecelakaan itu terjadi di wilayah Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Minggu (29/3/2020) petang.
AR kini telah diamankan oleh polisi untuk menjalani pemeriksaan.
AR dijerat Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Dengan ancaman paling lama enam tahun penjara," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri.
Pengakuan Pelaku
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, AR mengaku dalam keadaan sadar saat menyetir kendaraannya.
AR seorang diri di dalam mobil saat terjadi kecelakaan maut yang menewaskan seorang pejalan kaki.
• Gadis Ini Tiba-tiba Menghilang saat Hendak ke Pesta Pernikahan, Ternyata Korban Ada di Semak-semak
• Viral Video Pengendara Wanita Berkelahi Seusai Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Ini Kronologinya
Menurut AR, saat itu ia sedang menulis pesan ke temannya sambil menyetir mobil.
Hal itupun berujung nahas, sebab tak lama kemudian AR menabrak Andre yang sedang berjalan kaki.
"Menurut pengakuannya, karena lagi chatingan sama temen sehingga tidak konsentrasi dan kurangan pandangan ke depan," jelas Ipda Heri dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta.
Berkelahi dengan istri korban