Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sat Reskrim Polres Bogor kembali membekuk penyebar informasi hoaks terkait pandemi Virus Corona atau Covid-19, Jumat (3/4/2020).
Kali ini pelaku merupakan warga Babakan Madang setelah sebelumnya pelaku penyebar hoaks lain ditangkap di Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Polisi kali ini menangkap tersangka pria berinisial RD (48) yang dibekuk di wilayah Pandeglang Banten.
"Kami bersama tim menangkap tersangka di wilayah hukum Polres Pandeglang Propinsi Banten," kata Kasat Reskrim AKP Benny Cahyadi, Jumat (3/4/2020) malam.
• Penyebar Video Hoaks soal Corona Ditangkap di Bogor, Kini Terancan 3 Tahun Penjara
• Kisah Satu Keluarga Dikucilkan di Kampungnya Dituding Kena Covid-19, Nenek dan Cucunya Nyaris Diusir
Penangkapan pelaku penyebar hoaks ini berdasarkan hasil penyelidikan serta penelusuran pada dunia maya di tengah pandemi Covid-19.
"Tersangka RD ditangkap karena menyebarkan berita hoaks di situs jejaring sosial Facebook," kata Benny Cahyadi.(*)
Konten hoaks tersebut, kata dia, berisi tulisan 'Istana : Tidak ada lockdown daerah, kepala daerah membuat aturan sendiri akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga hukuman indisipliner.'