TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bulan Ramadhan hanya tinggal menunggu sekira 15 hari lagi. Hal tersebut ditandai dengan terlewatinya Nisfu Syaban.
Hari Nisfu Syaban berarti pertengahan bulan Syaban, yang akan jatuh pada tanggal 9 April 2020.
Dengan begitu maka Puasa Ramadhan diperkirakan akan jatuh pada tanggal 24 April 2020.
Sebelum menyambut Puasa Ramadhan, maka terlebih dulu harus menyelesaikan utang puasa di bulan Ramadhan tahun lalu.
Utang Puasa Ramadhan tahun lalu ini disebut juga puasa qadha.
Hukum untuk melaksanakan puasa qadha bulan Ramadhan adalah wajib.
Karena Puasa Ramadhan termasuk ke dlaam salah satu rukun islam yang ketiga.
• Niat Puasa Senin Kamis dan Puasa Qadha Puasa Ramadhan Tahun Lalu - Ini Keutamaannya
• Bacaan Shalat Sunnah Nisfu Syaban, Lengkap Doa Nispu Syaban Tulisan Arab/Latin dan Artinya
• Nisfu Syaban Jatuh Tanggal 9 April 2020, Ini Daftar Amalannya: Baca Surat Yasin 3 Kali dan Doa Ini
Namun, bagaimana jika puasa qadha bulan Ramadhan masih belum beres bahkan setelah Nisfu Syaban? apakah hukumnya boleh atau malah haram?
Mengenai hukum ini, maka UAS atau Ustaz Abdul Somad menjawabnya.
Hal tersebut terlihat di laman Youtube Dakwah Islam
FOLLOW:
Untuk pembayaran puasa Ramadan setelah memasuki Nisfu Syaban, ada perbedaan pendapat para ulama.
Ada yang mengharamkan puasa pada Nisfu Syaban hingga bulan Ramadan tiba.
Ada juga yang membolehkannya.
"Sampai kapan batas meng- qadha shaum?" tanya seorang jamaah kepada UAS.
"Ini Puasa Ramadhan tahun lalu. Dan ini 29 hari lagi Puasa Ramadhan tahun ini. Maka kapan puasa qadhanya? Qadha itu mengganti, maka di sinilah qadha, qadha, qadha (diantara Puasa Ramadhan yahun lalu dan tahun ini)," papar UAS.
• Viral Wanita Lempar Uang ke Pedagang Duku Karena Takut Corona, Kini Minta Maaf: Gak Ada Niat Remehin
• Viral Pria Tergeletak Tak Ada yang Menolong, Karena Takut Terinfeksi Corona, Ternyata Sakit Ini
Lalu, UAS pun menjawab soal hukum puasa qadha Ramadhan di bulan Syaban, terutama di hari Senin akan mendapat pahal 3 kali lipat.
"Siapa yang mengganti puasa di bulan Syaban hari Senin, otomatis dapat 3 pahala. Puasa qadha ramadhan satu hari, puasa bulan Syaban dapat, dan puasa hari Senin," tutur UAS.
"Jadi niatnya cuman satu, saya niat puasa qadha. Gak perlu niat 3 kali," tambahnya.
Setelah itu, UAS menjelaskan bahwa batas qadha itu sampai Puasa Ramadhan yang akan datang.
"Batas qadhanya sampai Puasa Ramadhan yang akan datang," tambah UAS.
• Cerita Ojol 5 Jam Tempuh Perjalanan Purwokerto-Solo, Kakek Kaget Penumpangnya Tiba-tiba Menghilang
• Pengakuan Pembina Pramuka yang Bunuh Siswi SMP, Mayat Korban Diikat dan Diperkosa Pelaku
Kemudian, ada jamaah lain yang bertanya soal hukum puasa qadha setelah Nisfu Syaban
"Bagaimana hukum puasa setelah Nisfu Syaban?" tanya jamaah lainnya.
Ditanya soal puasa setelah Nisfu Syaban, UAS pun menegaskan sudah ada ketegasan di dalam hadits sahih Abu Hurairah.
"Haditsnya jelas dari Abu Hurairah RA, disebutkan dalam riwayat Abu Dawud, yakni:
'Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, 'Kalu sudah melewati Nisfu Syaban, maka janganlah kalian berpuasa,'" HR Abu Dawud.
Namun dibolehkan puasa, jika memang terbiasa puasa sunnah seperti puasa senin kamis.
"Boleh berpuasa, bagi yang terbiasa puasa sunnah. Jika memang Nisfu Syaban hari Rabu, besoknya Kamis," ujar UAS.
• Kandungan Bahan Kimia yang Ada di Bilik Disinfektan, Ini Bahayanya Jika Terkena Tubuh
• Syarat Agar Dapat Token Listrik Gratis, Khusus Pelanggan 450 VA dan 900 VA, Ini Keuntungan Lainnya
Tak hanya itu, dijelaskan UAS, puasa setelah Nisfu Syaban pun diperbolehkan bagi yang sedang qadha Puasa Ramadhan.
"Yang kedua, boleh juga bagi yang meng-qadha atau utang puasa. Begitu Puasa Ramadhan tahun ini tinggal 7 hari ini, eh lupa," papar UAS.
"Maka bagi yang mau meng-qadha, silakan boleh," tegasnya.
Akan tetapi, jika hingga bulan Ramadhan yang akan datang masih belum bayar puasa qadha, maka menurut UAS ada denda berlipat.
Denda tersebut yakni tetap membayar puasa qadha dan juga fidyah.
"Karena jika qadha puasa nya masih antara Ramadhan dan Ramadhan, hanya qadha saja. Tapi kalau sudah lewat Ramadhan lagi, maka qadha plus fidyah," tandasnya.