TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan diberlakukan mulai, Jumat (10/4/2020).
Status PSBB diterapkan setelah Pemprov DKI Jakarta mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan.
Berikut arahan lengkap Anies Baswedan terkait PSBB di Jakarta.
1. Berlaku selama 14 hari
Anies menyampaikan, status PSBB Jakarta akan diterapkan mulai Jumat yang akan datang.
PSBB akan diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana yang digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai Jumat, tanggal 10 April 2020," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI, Selasa (7/4/2020) malam.
• Habib Bahar bin Smith Menolak Dibebaskan dari Penjara, Ini Kata Kuasa Hukumnya
"PSBB menurut ketentuan berlaku 14 hari dan bisa diperpanjang kembali sesuai kebutuhan," lanjut Anies.
Pemprov DKI akan melakukan sosialisasi secara masif pada Rabu-Kamis besok.
2. Kegiatan belajar di rumah
Selama PSBB diterapkan, kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap ditiadakan.
Kegiatan belajar mengajar dialihkan di rumah.
• Update Pasien Covid-19 di Indonesia yang Sembuh, Kini Bertambah Jadi 222
"Kegiatan belajar akan terus seperti kemarin, tidak dilakukan di sekolah, tapi di rumah," kata Anies.
3. Tempat hiburan tutup
Anies menyampaikan, fasilitas umum milik Pemprov DKI dan tempat hiburan swasta akan ditutup selama masa PSBB Jakarta.