TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sidang perkara Kasus pembunuhan hakim Jamaluddin hingga saat ini masih berlangsung.
Bahkan, ada kisah baru dipersidangan kasus pembunuhan yang menewaskan hakim Jamaluddin.
Kali ini, diungkapkan oleh adik kandung terdakwa Zuraida Hanum yakni Evi.
Evi menjadi salah seorang saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin.
Sidang lanjutan kali ini menghadirkan ibu, adik, dan anak kandung dari terdakwa pembunuhan Zuraida Hanum (41), di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/5/2020).
Saat memberikan kesaksian, Evi adik kandung Zuraida Hanum bukan bercerita soal rumahtangga antara sang kakak dengan korban, hakim Jamaluddin.
Namun, ia mengaku nyaris menjadi korban perkosaan yang dilakukan oleh korban semasa masih hidup.
Selama ini, Evi tinggal di Jakarta bersama anak dan juga suaminya.
Evi pun menceritakan awal mula dirinya nyaris diperkosa oleh sang kakak ipar hakim Jamaluddin.
Peristiwa itu, kata Evi, terjadi sekitar 2 tahun lalu.
Menurunya, saat itu abang iparnya sedang bertugas di Jakarta dan menginap di rumahnya.
"Waktu itu kebetulan almarhum sedang bertugas di Jakarta," kata Evi kepada majelis hakim Erintuah Damanik.
Diketahui, Jamaluddin sudah sering ke rumah Evi.
"Jadi setiap kali dia tugas ke Jakarta, dia pasti selalu menginap di rumah saya, walau hanya satu hari," katanya dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Medan
Menurutnya, sang kakak ipar setiap kali ke rumahnya diberikan kamar sendiri, khusus tamu.