Kisah Kakek Divonis Bersalah oleh Pengadilan Karena Curi Uang Infak Rp 7000, Katanya untuk Makan

Penulis: Damanhuri
Editor: khairunnisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kotak amal

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nasib malang dialami seorang kakek yang divonis bersalah oleh pengadilan.

Pria tua bernama Sujarwo itu divonis bersalah karena mencuri uang infak di Mushola.

Jumlah uang yang dicuri oleh Sujarwo tak sebanyak para koruptor yang mengambil uang rakyat untuk berpoya-poya.

Kakek Sujarwo mengambil uang infak sebesar Rp 7 ribu dari Mushola dekat tempat tinggalnya.

FOLLOW JUGA:

Akibatnya, Kakek berusia 60 tahun itu diproses hukum hingga ke meja hijau.

Peristiwa memilukan ini dialami Kakek asal Pedukuhan Karangwuluh Lor, Kalurahan Karangwuluh, Kapanewon Temon, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sang kakek diperkarakan hingga ke meja hijau karena mencuri uang dari kotak infak di mushola Nurul Hidayah di Karangwuluh Kidul pada hari Senin, 5 Juli 2020, sekitar pukul 10.53 WIB.

Kemudian, pada hari Selasa (7/7/2020), Kakek Sujarwo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Wates.

Dalam sidang yang digelar, sang Kakek dijerat dengan pasal pencurian.

"Kakek ini didakwa dengan Pasal 364 dengan kualifikasi pencurian ringan," kata Juru Bicara PN Wates, Edy Sameaputty, Rabu (8/7/2020).

Sujarwo (60) lanjut usia asal Kalurahan Karangwuluh, Kapanewon Temon, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia menjalani pemeriksaan di Polsek Temon.(DOKUMENTASI POLSEK TEMON) (DOKUMENTASI POLSEK TEMON)

Kronologi

Kasus yang menjerat Kakek Sujarwo bermula saat uang yang ada di kotak infak tiba-tiba berkurang.

Padahal, sebelumnya sudah dihitungnya dengan jumlah sebesar Rp 20.000.

Namun, ada kecurigaan takmir masjid.

Halaman
123

Berita Terkini