Kisah Kakek Divonis Bersalah oleh Pengadilan Karena Curi Uang Infak Rp 7000, Katanya untuk Makan

Penulis: Damanhuri
Editor: khairunnisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kotak amal

Namun, apabila kakek Sujarwo tak sanggup membayar maka dalam ketentaunnya akan diganti dengan kurungan penjara selama 7 hari.

Alasan sang kakek mencuri

Kakek Sujarwo harus menanggung nasibnya karena mencuri uang Rp 7000 dari kota infak di mushola.

Saat jalani persidangan di Pengadilan Negeri Wates, Sujarwo beralasan mencuri uang untuk membeli makanan.

Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Wates, Edy Sameaputty, dalam kenyataannya, setiap hari Sujarwo selalu dibuatkan makanan oleh sang istri di rumah.

“Sehingga rangkaian keterangan sebagaimana fakta di persidangan menguatkan keyakinan hakim bahwa ada niat jahat kakek tersebut untuk mencuri uang infaq di mushola dusun setempat,” kata Edy.

(Tribun Bogor/Kompas.com)

Berita Terkini