Saat itu, takmir masjid mengecek kotak infaq yang jumlahnya hanya tersisa Rp 13.000.
Takmir masjid pun curiga ada pelaku pencurian yang menggasak uang Rp 7.000 dari dalam kotak amal.
Kemudian, takmir masjid kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang ditempat tersebut.
Saat melihat rekaman CCTV, takmir masjid pun akhirnya mengetahui siapa sosok yang mengambil uang infak tersebut.
Mengutip Kompas.com, dalam rekaman CCTV terlihat wajah Sujarwo saat membuka dan mengambil uang di kotak infaq.
Sehingga, kakek Sujarwo pun sempat dipanggil untuk mengklarifikasi hal tersebut.
Mediasi gagal
Kakek Sujarwo sempat dimediasi setelah melihat bukti tersebut.
Pihak takmir masjid dan kalurahan (kantor desa) melakukan mediasi dengan Sujarwo.
Namun, upaya mediasi yang dilakukan tidak menemukan penyelesaian atau titik temu.
Hingga akhirnya, kakek Sujarwo dilaporkan ke polisi.
Didenda pengadilan
Kakek Sujarwo divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Wates.
majelis hakim mendakwa Sujarwo dengan Pasal 364 dengan kualifikasi pencurian ringan.
Ia pun kemudian divonis membayar denda Rp 250.000.