TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Masih ingat dengan pasangan oknum PNS yang ditemukan pingsan dalam mobil ?
Keduanya kini dijatuhi hukuman penjara terkait kasus zina.
Diketahui bahwa dua PNS yang masing-masing berinisial H (39) dan Zul (37) itu ditemukan dalam mobil pada pada Kamis (4/6/2020) sekira pukul 23.00 WIB.
H dan Zul ditemukan dalam kondisi pakaian tidak lengkap.
Sementara itu kondisi mesin mobilnya dalam keadaan hidup dan seluruh kaca tertutup rapat.
Setelah ditemukan, keduanya pun dilarikan ke rumah sakit.
Seperti dilansir dari TribunMedan, keduanya dinyatakan pingsan karena keracunan gas karbon monoksida.
Kini Zul dan H mendapat hukuman berbeda. Zul dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan, sedangkan H dikenakan pidana selama 5 bulan penjara.
Meski telah dijatuhi vonis hukuman, tak langsung membuat keduanya dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.
JPU Kartika mengaku pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Kisaran.
"Kami masih tunggu surat petikan putusan dari pengadilan, setelah itu baru bisa dieksekusi," kata Kartika yang dikonfirmasi usai sidang, Rabu.
Selama belum dieksekusi ke Lapas Labuhan Ruku, sambung Kartika, maka keduanya akan dikenakan wajib lapor ke kantor Kejari Asahan.
"Keduanya sementara ini wajib lapor setiap hari sampai nanti dieksekusi. Lagian mereka berstatus PNS, jadi tidak mungkin melarikan diri. Lagian tadi hakim tidak ada memerintahkan langsung mengeksekusi keduanya," sebut Kartika.
Sementara itu, kedua terdakwa Zul dan H usai pembacaan vonis hukuman, langsung dibawa oleh JPU ke ruang tunggu jaksa di PN Kisaran.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman berbeda, yakni Zul dituntut 8 bulan penjara dan H dituntut 6 bulan penjara.