Hubungan Badan PNS di Dalam Mobil Berakhir Petaka, Pasangan Ini Dilaporkan Berzina Begini Nasibnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hubungan intim

Namun, pasangan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini dijatuhi hukuman yang berbeda.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Perzinahan yang tertera dalam Pasal alternatif, yakni Pasal 284 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHP,"

"Menjatukan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa,"

"Terdakwa I dengan 6 bulan penjara dan terdakwa II selama lima bulan penjara," kata hakim Ulina Marbun, Rabu (23/9/2020).

Menurut hakim, adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni, perbuatan mereka sangat melukai perasaan dari masing-masing keluarga dan melanggar norma kesopanan di masyarakat.

Masih Ingat 2 PNS yang Ditemukan Pingsan Dalam Mobil? Keduanya Kini Divonis Hukuman Berbeda

"Perbuatan para terdakwa mencoreng nilai-nilai kesopanan di masyarakat," sebutnya.

Satu unit mobil Innova dikembalikan kepada Zul.

Sementara, lanjut Ulina, pakaian dan celana panjang H, serta pakaian dalam, dan jilbab disita untuk dimusnahkan.

Selepas membacakan vonis terhadap Zul dan H, Ketua Majelis Hakim sempat memberikan nasehat kepada keduanya.

"Cukup lah kalian yang menjadi contoh bagi masyarakat dan PNS lain,"

"Jangan pernah ulangi lagi. Dan mudah-mudahan ini menjadi kasus terakhir di masyarakat," tegas Ulina.

Usai mendengar pembacaan vonis, kedua terdakwa yang hadir dalam sidang tersebut menyatakan menerima putusan menjelis hakim.

"Terima majelis," kata Zul yang disambut sama oleh H.

Dulu 2 PNS Ini Pingsan Tanpa Celana Dalam Usai Berzina di Mobil Goyang, Nasibnya Kini Berakhir Miris

Vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dalam persidangan pekan lalu, Rabu (16/9/2020).

Jaksa Kartika menuntut terdakwa Zul dan H masing-masing dengan hukuman 8 bulan penjara dan 6 bulan penjara.

Halaman
123

Berita Terkini