Hubungan Badan PNS di Dalam Mobil Berakhir Petaka, Pasangan Ini Dilaporkan Berzina Begini Nasibnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hubungan intim

"Yang cowok (Zul) dituntut 8 bulan, yang cewek (H) dituntut 6 bulan kurungan. Pasalnya 284 KUHP tentang Perzinahan," ungkap Kartika, usai sidang pekan lalu.

Tak langsung dieksekusi

Meski telah dijatuhi vonis hukuman, namun keduanya tak langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku, Batubara.

JPU Kartika mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Kisaran.

"Kami masih tunggu surat petikan putusan dari pengadilan, setelah itu baru bisa dieksekusi," kata Kartika.

Selama belum dieksekusi, sambung Kartika, maka Zul dan H akan dikenakan wajib lapor ke kantor Kejari Asahan.

"Keduanya sementara ini wajib lapor setiap hari sampai nanti dieksekusi," tutur Kartika.

(TribunnewsBogor.com/TribunJakarta/TribunMedan)

 

Berita Terkini