Hubungan Badan PNS di Dalam Mobil Berakhir Petaka, Pasangan Ini Dilaporkan Berzina Begini Nasibnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hubungan intim

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pasangan selingkuh yang sudah dimabuk asmara janjian bertemu di Kawasan Simpang Perda, Medan, Sumatera Utara.

Keduanya yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) itu kemudia bermesraan di dalam mobil.

Tak kuat menahan hasrat, keduanya kemudian melakukan hubungan badan.

Namun, apa yang terjadi kemudian, pasangan selingkuh itu pingsan di dalam mobil dalam kondisi setengah telanjang.

Kejadian yang menimpa wanita berinsial H dan kekasihnya Zul terjadi Kamis (4/6/2020) lalu sekitar pukul 13.30 WIB.

Kasus perselingkuhan keduanya kembali mencuat saat digelar sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kisaran, Rabu (23/9/2020) lalu.

Detik-detik keduanya pingsan diungkapkan Hakim Ulino Marbun.

"Usai berhubungan badan, terdakwa I (Zul) merasa sesak dan kesulitan bernapas, tapi masih sempat mengenakan celananya,"

"Sedangkan terdakwa II pun merasakan yang sama, namun belum sempat merapikan pakaiannya,"

"Terdakwa I ketika sadar pada Jumat (5/6) mengaku sudah berada di dalam ruangan rumah sakit," sebut Ulina membacakan berkas putusan.

Di sidang tersebut, terungkap Zul dan H sudah menjalin hubungan selama delapan bulan.

Hakim mengatakan, bahwa Zul dan H merupakan rekan kerja sehingga sering bertemu satu sama lain.

Selama menjalin hubungan gelap, keduanya telah enam kali berhubungan badan.

Pingsan Saat Bercinta di Mobil, Sejoli PNS Ini Sudah Selingkuh 8 Bulan, Berhubungan Intim 6 Kali

Termasuk terakhir saat ditemukan pingsan di dalam mobil.

Keduanya terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman.

Namun, pasangan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini dijatuhi hukuman yang berbeda.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Perzinahan yang tertera dalam Pasal alternatif, yakni Pasal 284 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHP,"

"Menjatukan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa,"

"Terdakwa I dengan 6 bulan penjara dan terdakwa II selama lima bulan penjara," kata hakim Ulina Marbun, Rabu (23/9/2020).

Menurut hakim, adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni, perbuatan mereka sangat melukai perasaan dari masing-masing keluarga dan melanggar norma kesopanan di masyarakat.

Masih Ingat 2 PNS yang Ditemukan Pingsan Dalam Mobil? Keduanya Kini Divonis Hukuman Berbeda

"Perbuatan para terdakwa mencoreng nilai-nilai kesopanan di masyarakat," sebutnya.

Satu unit mobil Innova dikembalikan kepada Zul.

Sementara, lanjut Ulina, pakaian dan celana panjang H, serta pakaian dalam, dan jilbab disita untuk dimusnahkan.

Selepas membacakan vonis terhadap Zul dan H, Ketua Majelis Hakim sempat memberikan nasehat kepada keduanya.

"Cukup lah kalian yang menjadi contoh bagi masyarakat dan PNS lain,"

"Jangan pernah ulangi lagi. Dan mudah-mudahan ini menjadi kasus terakhir di masyarakat," tegas Ulina.

Usai mendengar pembacaan vonis, kedua terdakwa yang hadir dalam sidang tersebut menyatakan menerima putusan menjelis hakim.

"Terima majelis," kata Zul yang disambut sama oleh H.

Dulu 2 PNS Ini Pingsan Tanpa Celana Dalam Usai Berzina di Mobil Goyang, Nasibnya Kini Berakhir Miris

Vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dalam persidangan pekan lalu, Rabu (16/9/2020).

Jaksa Kartika menuntut terdakwa Zul dan H masing-masing dengan hukuman 8 bulan penjara dan 6 bulan penjara.

"Yang cowok (Zul) dituntut 8 bulan, yang cewek (H) dituntut 6 bulan kurungan. Pasalnya 284 KUHP tentang Perzinahan," ungkap Kartika, usai sidang pekan lalu.

Tak langsung dieksekusi

Meski telah dijatuhi vonis hukuman, namun keduanya tak langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku, Batubara.

JPU Kartika mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Kisaran.

"Kami masih tunggu surat petikan putusan dari pengadilan, setelah itu baru bisa dieksekusi," kata Kartika.

Selama belum dieksekusi, sambung Kartika, maka Zul dan H akan dikenakan wajib lapor ke kantor Kejari Asahan.

"Keduanya sementara ini wajib lapor setiap hari sampai nanti dieksekusi," tutur Kartika.

(TribunnewsBogor.com/TribunJakarta/TribunMedan)

 

Berita Terkini