RUU Cipta Kerja Sah Jadi Undang-undang, Ternyata Ini yang Buat Buruh Menolaknya, Ada 7 Hal Krusial

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan masa aksi yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama elemen serikat buruh lainnya melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan pemberhentian hubungan kerja (PHK) di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2020). Aksi tersebut bukanlah menolak pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja namun menolak pengesahan draft RUU Cipta Kerja yang dikirim oleh pemerintah kepada DPR. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Diprotes buruh, Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja berakhir disahkan menjadi undang-undang.

RUU Cipta Kerja disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Senin (5/10/2020).

"Kepada seluruh anggota, saya memohon persetujuan dalam forum rapat peripurna ini, bisa disepakati?" tanya Azis Syamsuddin selaku pemimpin sidang paripurna dikutip dari siaran TV Parlemen kanal YouTube DPR RI.

"Setuju," ungkap mayoritas anggota yang hadir. Azis kemudian mengetok palu tanda persetujuan pengesahan.

Dengan demikian, pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja telah tuntas diselesaikan DPR dan pemerintah setelah melalui bahasan maraton pada Sabtu (3/10/2020) malam.

Dalam rapat kerja pengambilan keputusan Sabtu malam lalu, hanya dua dari sembilan fraksi yang menolak hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Dua fraksi tersebut adalah PKS dan Partai Demokrat. Kedua Fraksi menyatakan menolak RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang.

Namun sejak awal isi Omnibus Law UU Cipta Kerja ini diprotes buruh dari berbagai elemen.

Lalu apa saja sebenarnya hal-hal dalam RUU ini yang membuat buruh sangat keberatan ?

Respon Asosiasi Profesor Indonesia dan Dewan Guru Besar IPB Terkait RUU Cipta Kerja

Jokowi Sempat Unggah Pembahasan RUU Cipta Kerja Ditunda di Akun Twitter-nya

Berdasar catatan Tribunnews, setidaknya ada tujuh item krusial yang dapat merugikan buruh seperti dinyatakan Presiden KSPI Said Iqbal.

Apa saja? Berikut rinciannya:

1. UMK bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus.

Said Iqbal menyatakan buruh menolak keras kesepakatan ini, lantaran UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Dimana UMK tiap kabupaten/kota berbeda nilainya.

Said Iqbal juga menjelaskan bahwa tidak benar jika UMK di Indonesia lebih mahal dari negara ASEAN lainnya.

Hal itu lantaran jika diambil rata-rata nilai UMK secara nasional, justru UMK di Indonesia disebutnya jauh lebih kecil dari upah minimum di Vietnam.

Halaman
1234

Berita Terkini