TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Cai Changpan, terpidana mati kasus narkoba terlacak berada di kawasan Tenjo Kabupaten Bogor.
Ia diduga bersembunyi di dalam hutan kawasan Tenjo.
Cai Changpan sebelumnya kabur dari Lapas Tangerang beberapa waktu lalu.
Cai Changpan kabur dengan menggali terowongan 30 meter menuju gorong-gorong.
Cai Changpan divonis hukuman mati pada 19 Juli 2017 oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Pihak kepolisian pun telah berupaya menggali keterangan warga desa setempat terkait pelarian Cai Changpan.
Selain itu, dalam melakukan pengejaran terhadap terpidana mati Cai Changpan, Polda Metro Jaya juga mengerahkan personel Brigade Mobil (Brimob).
• FAKTA Cai Changpan Napi yang Kabur dari Lapas, Gali Terowongan hingga Bangun Pondok di Hutan Bogor
• Jejak Baru Terpidana Mati yang Kabur dari Lapas Tangerang, Dirikan Pondok : Sempat Salat di Situ
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Tim masih bergerak di sana, hari ini dibantu oleh teman-teman dari Brimob untuk melakukan pengejaran ke dalam hutan," ungkap Yusri kepada wartawan di Mako Polda Jaya, Sabtu (3/10/2020).
Sementara dari hasil pemeriksaan sejumlah warga desa setempat, diketahui bahwa Cai Changpan sempat keluar dari hutan.
Cai Changpan sempat keluar dari hutan ke salah satu desa untuk membeli makanan.
Kemudian Cai Changpan kembali masuk ke dalam hutan.
"Dia sempat keluar di salah satu desa untuk beli makanan, kemudian dia masuk ke dalam hutan lagi, makanya kita perluas pencarian di backup oleh Brimob Polda Metro Jaya," ujar Yusri.
Di sisi lain Pihak kepolisian juga telah memasukkan Cai Changpan, dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selembaran DPO terhadap Cai Changpan telah diedarkan kepada masyarakat agar dapat segera melapor jika melihat tersangka.