Selain itu, ditemukan pula 1 linting narkoba jenis ganja dan 5 butir obat keras daftar G merk Threehex phenidyl.
"Kita melakukan tindakan ini di satu sisi gunanya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 tapi juga menindak terkait pelanggaran-pelanggaran yang bersifat melanggar peraturan Undang Undang yang berlaku," kata Andri.
Ke-33 muda mudi itu pun kemudian diamankan ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut termasuk terkait kepemilikan narkoba yang penanganannya dikoordinasikan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.