TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Para pelaku UMKM di Indonesia yang mendaftarkan dirinya sebagai penerima Banpres Produktif senilai Rp 2,4 juta dari pemerintah kini bisa mengecek kepesertaannya melalui laman eform.bri.co.id/bpum.
Mereka yang memenuhi syarat, di antaranya memiliki nomor induk kependudukan dan usaha mikro, mendaftarkan dirinya melalui dinas koperasi setempat atau koperasi sesuai yang telah ditentukan.
Selanjutnya, para pendaftar cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang ada di KTP untuk mengecek apakah ia menjadi penerima BLT UMKM atau tidak.
Saat melakukan pengecekan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum, pendaftar tinggal memasukkan NIK.
Jika NIK terdaftar, maka akan muncul pesan "Nomor eKTP terdaftar sebaga penerima BPUM.
Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP".
Baca juga: Jadwal Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Boleh Tidak Ambil Dananya Diwakilkan Orang Lain?
Baca juga: Jam Berapa Saja Operasi Zebra 2020 Digelar di Bogor? Ini Penjelasan Polisi
Bagi mereka yang NIK-nya terdaftar, maka bisa langsung melakukan proses pencairan dana bantuan dengan datang ke BRI terdekat dengan membawa persyaratan yang diminta.
Akan tetapi, ada sejumlah peserta yang mendaftarkan diri mendapati NIK mereka tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dengan keterangan,
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM". hi min saya mau tanya, sebelumnya orgtua saya sudah terdaftar/terdata katanya akan mendapat bantuan BPUM, tapi setelah tadi dicek di situs tsb tidak terdaftar. itu kenapa ya? pic.twitter.com/JMkPqWSumq — - (@peanutcookiesss) October 21, 2020
Ada pula yang sudah menerima SMS notifikasi sebagai penerima, tetapi ketika dicek secara online, NIK mereka tidak terdaftar.
Bagi mereka yang NIK-nya tidak terdaftar dan memenuhi syarat, apakah masih ada peluang mendapatkan BLT UMKM?
Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan, selama yang bersangkutan diusulkan oleh pengusul dan ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam bentuk SK penerima, maka BRI akan memprosesnya.
"BRI sebagai bank penyalur akan tetap memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Aestika, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/10/2020).
Baca juga: BLT UMKM Tahap 2 Sasar 3 Juta Pengusaha Mikro, Ini Syarat hingga Cara Mendapatkannya
Baca juga: Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tak Bisa Online Harus Offline, Simak Cara Daftar dan Syaratnya
Saat ditanya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk tindak lanjut BRI hingga waktu pencairan, ia mengatakan, sebagai bank penyalur, BRI hanya memproses data yang bersumber dari Kemenkop.
"Di luar itu, BRI tidak berwenang untuk mendaftarkan/menyalurkan NIK yang tidak terdaftar sebagai penerima," kata dia.