TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyebut Habib Rizieq Shihab pulang ke Indonesia karena tak mau dideportasi.
Pasalnya menurut Mahfud Md, Habib Rizieq Shihab telah melanggar aturan imigrasi .
Menurut Mahfud MD, Habib Rizieq Shihab telah overstay di Arab Saudi.
Malahan menurut Mahfud MD, Habib Rizieq Shihab juga sempat dicekal Pemerintah Arab Saudi.
"itu kan urusan Rizieq Shihab kita tidak boleh menghalangi,
cuma yang saya tahu dari sumber resmi, Rizieq Shihab dicekal Pemerintah Arab Saudi karena dianggap melakukan penghimpunan dana secara ilegal,
setelah diurus Arab Saudi saudah mencabut itu karena tidak cukup bukti," kata Mahfud MD.
Baca juga: Kapitra Persoalkan Kerumunan Saat Jemput Habib Rizieq, Eggi Sudjana ke Pembawa Acara : Setop Miknya
Baca juga: Habib Rizieq Dikabarkan Akan Kembali ke Indonesia Pekan Depan, Ini Respon Polisi
Baca juga: Bebas karena Dapat Asimilasi, Habib Bahar bin Smith Berterima Kasih Pada Habib Rizieq Shihab dan FPI
Namun menurut Mahfud MD, Habib Rizieq Shihab masih melanggar aturan imigrasi karena overstay.
" satu hal yang belum dicabut dia itu akan dideportasi karena melakukan pelanggaran imigrasi,
sekarang ini Rizieq Shihab ingin pulang ke Indonesia tapi tidak mau dideportasi dia ingin pulang terhormat,
silahkan saja urus itu kan urusan dia dengan Arab Saudi ya, overstay," kata Mahfud MD.
Sekertaris Umum FPi Munarman membantah pernyataan Mahfud MD.
Menurut Munarman, visa Habib Rizieq Shihab masih berlaku hingga kini.
"Habib Rizieq visanya tetap berlaku, mendapat 3 kali visa longterm,
pertama sampai 2017-2018 kemudian 2018 sampai dengan yang pertengahan 2019, kemudian yang sampai sekarang ada perpanjangan bulan juli 2019 sampai sekarang 2020,