Korban pun ketakutan di bawah tekanan hingga tak berdaya.
Pelaku lantas menjanjikan akan membelikan sepeda motor usai melakukan aksinya.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Kandung 4 Kali Seminggu, Jadi Budak Nafsu 1 Tahun Terungkap saat Beli Paket Kuota
Baca juga: Curhat Pilu Remaja 7 Kali Dirudapaksa Ayah, Korban Sempat Berontak Tapi Tangannya Dipegangi Ibu Tiri
Syaratnya, peristiwa itu tidak diceritakan ke siapapun termasuk ibunya.
Keesokan hari nya pada Kamis (29/10/2020) korban diantarkan oleh ayahnya kembali pulang ke rumah ibunya di Desa Bogares Kidul, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.
"Jadi korban ini bapak ibu nya sudah berpisah, dan setelahnya korban tinggal dengan sang ibu.
Sekian lama tidak bertemu, saat usia korban 16 tahun bertemu lagi untuk mengunjungi sang ayah dan terjadilah pencabulan ini.
Korban menceritakan kepada sang ibu, dan akhirnya melapor ke kami," jelas AKBP Iqbal.
Polisi yang langsung bergerak cepat berhasil menangkap pelaku beberapa hari setelah ibu korban melapor.
Saat penangkapan, tersangka sedang bersiap akan berangkat ke Jakarta karena menjadi sopir travel.
"Pelaku kami ancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk dendanya paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.
Pengakuan pelaku
Saat ditanya alasan mencabuli anak kandungnya, Suwardi mengaku tidak bisa menahan nafsu.
"Ya saat melakukan saya ingat dan sadar kalau itu anak saya. Tapi namanya sudah bernafsu, jadi tidak bisa menahan.
Saya baru satu kali melakukan ini kepada anak saya," aku Suwardi.