"Kalau sebagai menteri tentunya itu adalah hak prerogatif presiden."
"Kami dari Partai Gerindra tidak mencampuri dan kita tunggu saja bagaimana kebijakan dari Pak Presiden," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Namun, posisi Waketum untuk menggantikan Edhy, akan segera disiapkan.
Lebih lanjut, Dasco menyatakan Gerindra menghormati proses hukum terhadap kasus yang menjerat Edhy Prabowo saat ini.
Prabowo Subianto selaku Ketua Umum Gerindra pun, kata Dasco, berkomitmen penuh terhadap pemberantasan korupsi.
"Gerindra menghormati proses hukum yang ada dan kami akan mengikuti proses hukum tersebut sesuai aturan yang berlaku dan Pak Prabowo serta Partai Gerindra tetap berkomitmen dalam pemberantasan korupsi," tandasnya.
Diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Ia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sepulangnya dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Dilansir Tribunnews, Edhy ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi ekspor benur atau bibit lobster.
Tak hanya Edhy Prabowo sendiri, tim satgas KPK pimpinan Novel Baswedan juga mengamankan istri, staf KKP lainnya, dan beberapa pihak swasta.
Edhy Prabowo Jadi Tersangka
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama enam orang lainnya.
Dikutip dari Kompas.com, enam orang lainnya tersebut adalah staf khusus Menteri KKP, Safri; pengurus PT Aero Citra Karo (ACK), Siswadi; staf istri Menteri KKP, Ainul Faqih; Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP), Suharjito; staf khusus menteri sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Andreau Pribadi Misata; dan Amiril Mukminin.
Ketujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor benur.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (25/11/2020) malam, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menerangkan Edhy Prabowo, Safri, Siswadi, Ainul, Andreau, dan Amiril ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.