Perselingkuhan Berujung Maut, Kekasih Gelap Istri Dibunuh Suami : Sudah Ku Bilangin, Tapi Diulang

Penulis: Damanhuri
Editor: khairunnisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yebi - korban - pelaku

"Dua bulan lalu sempat ketahuan oleh saya dan sudah saya minta berhenti tapi ternyata masih," katanya seraya mengaku sangat kesal dengan korban dan sang istri.

Rivat Eka Putra (43 tahun) pelaku pembunuhan di karaoke Prabumulih, Rabu (25/11/2020). (Tribun Sumsel/ Edison) ()

Tak hanya itu Rivat mengaku sempat mendatangi atau menemui korban untuk meminta menjauhi dan jangan mengganggu istri serta keluarganya.

Namun hal itu tak dianggap korban.

"Pernah ku datangi ku minta supaya jauhi istri tapi masih saja," katanya.

Rivat mengaku dirinya mengetahui istri lantaran memasang GPS di motor Vario yang digunakan sang istri.

"Pas kerja lihat GPS motor istri ke karaokean Diva, saya lihat sekitar 30 menit di Diva. Kalau beli makanan tidak mungkin, lalu saya izin ke bos kantor untuk pulang dan langsung ke TKP," jelasnya.

Baca juga: Dirawat di Bogor, Ini Penjelasan Pihak Rumah Sakit yang Merawat Habib Rizieq dan Istrinya

Baca juga: Misteri Dua Bocah Tewas, Warga Sempat Dengar Teriakan, Ibu Korban Jalani Tes Kejiwaan

Dibunuh Saat Selingkuh di Room Karaoke

Peristiwa tragis itu diketahui terjadi pada Rabu (25/11/2020).

Pelaku melakukan aksinya di sebuah tempat karaoke kawasan Kecamatan Prabumulih Utara, kota Prabumulih.

Saat ini pelaku dan istrinya telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman mengatakan, pembunuhan tersebut diduga dilandasi rasa cemburu pelaku.

"Aksi yang menyebabkan meninggal dunia ini diduga disebabkan cemburu karena pelaku merasa istrinya ada hubungan sepesial dengan korban," ungkap Kasat Reskrim ketika diwawancarai di tempat kejadian perkara.

Ia melanjutkan, peristiwa itu terjadi ketika istri pelaku tengah berkaraoke dan makan-makan dengan korban di dalam ruang karaoke.

"Kita telah amankan pelaku dan istrinya, selain itu kami juga membawa saksi ke Polres Prabumulih," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Halaman
123

Berita Terkini