Istri Pelaku Tak Ditahan
Yebi Abmi istri dari Rivat Eka Putra dilepas oleh polisi setelah sempat menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Prabumulih pada Kamis (26/11/2020).
Ibu tiga anak yang beralamat di Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih itu diantar pulang petugas kepolisian.
Ia tidak ditahan, hanya menjalani pemeriksaan beberapa jam.
"Istri pelaku tidak kita lakukan penahanan dan sudah diizinkan pulang," ungkap Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman melalui Kanit Pidum, Ipda AM Panera ketika diwawancarai, Kamis (26/11/2020).
Kanit Pidum menuturkan, meski diperbolehkan pulang namun istri pelaku masih berstatus saksi dan akan tetap dilakukan pemeriksaan.
"Status istri pelaku sebagai saksi, istrinya kita izinkan pulang," katanya singkat.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Sumsel)