Cara lain yang dilakukan pelaku adalah dengan memberikan nilai bagus untuk para muridnya.
Jika murid membocorkan apa yang dilakukannya, maka pelaku mengancam akan memberikan nilai yang jelek kepada para korban.
Kelakuan bejat pelaku terungkap setelah para orantua korban memberanikan diri untuk melapor.
Baca juga: Pengakuan Kuli Panggul yang Diduga Cabuli Nenek 70 Tahun, Pelaku Sampai Pingsan : Sudah Tua
Baca juga: Pengakuan Polos Gadis Kecil usai Dicabuli Tetangganya, Suruh Buka Celana: Dikasih Uang Rp 2 Ribu
Atas dasar laporan orangtua korban polisi pun membekuk pelaku pada awal pekan Desember.
"Iya, saya melakukan sekitar setahun," ujar DD singkat saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (14/12/2020).
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton, mengatakan pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Keterangan dari pelaku, sementara para korban berjumlah sembilan orang," kata Kasatreskrim.
Diperiksa Kejiwaannya
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan akan memeriksa kesehatan jiwa pelaku cabul.
Pihaknya juga mempersilakan untuk melapor apabila ada korban baru pada kasus guru mencabuli murid.
Pihaknya mengatakan, hingga saat ini masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus dan tak menutup jika ada laporan korban yang baru.
"Jadi jika ada korban yang merasa dicabuli silakan melapor orang tuanya," ujar Kasatreskrim, Senin (14/12/2020).
Saat ditanya apakah pelaku memiliki kelainan, pihaknya mengatakan hal tersebut masih perlu pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami akan memeriksa kesehatan jiwa pelaku dengan menghadirkan psikolog," katanya.
Anton mengatakan, untuk penanganan para korban pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan.
"Untuk penanganan trauma para korban kami akan berkoordinasi dengan p2tp2a Cianjur katena perlu trauma healing dan treatment khusus," katanya.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com/TribunJabar)