Sosok Mantan Satpam yang Tiduri 2 Siswi dengan Janji Dinikahi, Pernah Menikah dan Punya Anak 5

Penulis: Vivi Febrianti
Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setubuhi 2 remaja dibawah umur, duda beranak 5 mantan satpam di Ngawi terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Korbannya ada 2, pelaku ini dulunya bekerja sebagai satpam sekolah," ujar Winaya, melalui rilis resmi, Senin (18/1/2021).

Selain itu, terduga pelaku diketahui juga menjadi pembina pramuka di salah satu sekolah di Ngawi.

Menurut polisi, MJW sudah pernah menikah dan memiliki anak.

Namun pernikahannya dengan sang istri berakhir.

Kini, MJW berstatus sebagai duda beranak 5.

Baca juga: Pria di Sulteng Perkosa Putri Kandung hingga Hamil, Setelah Korban Melahirkan Anaknya Juga Dicabuli

Baca juga: Pasrah Diperkosa Ayah Kandung Hingga Lahirkan 2 Anak, Kaget Anak dan Adiknya Juga Ikut Dicabuli Ayah

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 (2) atau Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tetang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman pidana penjaranya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ujar Winaya.

Kasus Lainnya

Seorang oknum guru laki-laki di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diamankan polisi karena diduga telah melakukan tindak kejahatan seksual terhadap para pelajarnya berjenis kelamin laki-laki.

Pelaku berinisial DD (44), warga Karangtengah, Cianjur, itu kini menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polres Cianjur.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton dalam keterangannya mengatakan, kasus asusila ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban kemudian melaporkan DD ke polisi.

"Sejauh ini ada sembilan korban yang telah melapor. Namun, pemeriksaan masih intensif dilakukan untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain," kata Anton kepada wartawan saat ekspose perkara di mapolres, Senin (15/12/2020).

Pasalnya, sebut dia, tersangka melakukan perbuatannya itu rentang 2018 sampai 2019. Para korban dicabuli di dalam kelas.

Baca juga: Mengeluh Sakit Perut, Kelakuan Jahat Ayah ke Anak Tiri Terungkap, Korban Dipaksa Mandi Lalu Dicabuli

Baca juga: Cabuli 3 Murid PAUD, Mantan Guru Agama Akui Bergairah Lihat Anak-anak

"Rata-rata usia korban 9-12 tahun. Semuanya berjenis kelamin laki-laki," ujar dia.

Disebutkan, untuk memuluskan perbuatan bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan dan dipinjami ponsel untuk bermain game.

"Para korban diancam akan diberi nilai jelek kalau menceritakan perbuatan tersangka kepada orangtua mereka," ucap Anton.

(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

Berita Terkini