Dalam aksinya, lelaki yang diciduk Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota itu kerap mengimingi uang sebesar Rp 10 ribu.
"Iya kemudian Tersangka mengajak korban ke pinggir sungai yang berada tidak jauh dari rumah tersangka," kata Waka Polresta Bogor Kota, AKBP Arsal Sahban.
Baca juga: Pengakuan Abah yang Cabuli Gadis Kecil di Bogor: Pusing, Dengan Istri Tidak Bangun
Ia berharap, tak ada korban lain yang menjadi kebiadapan para predator anak.
Ia juga meminta para orangtua lebih mengawasi anak-anaknya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Alhamduliallah, kami berterimakasih atas laporan ini agar tidak ada lagi korban korban pencabulan berikutnya," tambahnya.
Saat ini, tersangka AS bakal dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, Abah bakal dijerat Pasal Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
(TribunnewsBogor.com/Daman/Lingga)