Bukan AC, pelaku mengganti nama korban dengan inisial 'T'.
"Kemudian pada kolom tentang, dibuat tulisan 'manis imut'. Kemudian ditulis jasa korban melakukan layanan prostitusi online yaitu di Apartemen Gading Nias," sambung Guruh menjelaskan isi akun Michat tersebut.
Menyusul penangkapan DF, polisi kemudian diarahkan ke salah satu kamar di Apartemen Gading Nias.
Kamar yang dituju ternyata merupakan tempat keberadaan AC, yang pada saat diamankan tengah bersama saksi, Y.
Bocah bau kencur itu sejak sore sudah didiamkan dalam kamar apartemen sembari DF menyalakan radar akun Michat-nya mencari pelanggan.
"Pada saat penangkapan, korban doang sama saksi Y berada di dalam kamar apartemen. Kalau pelaku kita amankan di sekitar unit," ucap AKP M. Fajar.
Menurut Fajar, pelaku mengaku bahwa hari penangkapan tersebut adalah pertama kalinya ia menawarkan korban menjadi PSK.
Selama seharian, DF sudah mendapatkan tiga pria hidung belang yang siap menggunakan 'jasa' AC.
Namun, belum sempat AC melayani nafsu pelanggan, polisi sudah menggagalkannya.
"Jadi dia bikin akun hari itu, menurut pengakuannya (pelanggan) yang sudah terjaring itu tiga. Itu sebenarnya sudah ada janji sama pelanggan. Artinya belum sempat melayani pelanggan, sudah kita amankan," jelas Fajar.
Atas perbuatannya, sang mucikari DF diancam Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(Serambinews.com/TribunnewsBogor.com)