Sang lelaki kemudian menceraikan gadis itu.
"Pengakuan gadis itu bahwa dia telah melayani 25 lelaki. Saat melakukan hubungan badan, gadis itu tidak meminta imbalan," jelasnya.
Setelah diputuskan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli, gadis di bawah umur itu diboyong ke lembaga pembinaan di Banda Aceh.
Baca juga: Panti Pijat Diduga Sarang Prostitusi, Tawarkan Layanan Plus-plus Tarif Segini, Akhirnya Digerebek
Baca juga: Terbuai Wajah Ganteng, Gadis 12 Tahun Pasrah Dinodai Oknum Polisi, Ternyata Sudah Beristri
Sedangkan lelaki dewasa yang pernah dilayani gadis tersebut menjalani hukuman di penjara.
Sementara lelaki di bawah umur menjalani proses hukuman cambuk 100 kali yang telah dilakukan di Kantor Kejari Pidie.
"Kita imbau kepada orang tua hendaknya tidak menelantarkan anak yang merupakan amanah," pungkasnya.
Kisah miris lainnya, seorang gadis kecil berinisial AC menjadi korban prostitusi online.
Bahkan, bocah yang masih berusia 12 tahun itu siap berkencan dengan tiga orang pria dewasa yang sudah memesannya melalui aplikasi Michat.
Gadis kecil itu rupanya dibawah kendali seorang mucikari berinisial DF (27).
DF tega menjual bocah yang masih duduk dibangku kelas 5 SD itu kepada pria hidung belang untuk menjadi pemuas nafsu.
Korban dijajakan sebagai PSK (pekerja Seks Komersial) di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Saat ini, sang mucikari telag berhasil diringkus oleh aparat kepolisian.
Tarif Kencan
Pelaku DF memasang tarif ratusan ribu untuk sekali kencan dengan seorang gadis yang masih berusia 12 tahun.
Korban, AC (12), ditawarkan seharga Rp 450 ribu untuk sekali main.