Kapolsek Metro Gambir, AKBP Kadek Budiyarta mengatakan B tidak bekerja.
"B tidak bekerja, sementara IN bekerja serabutan," kata Budi, sapaannya, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).
"Tapi mereka tidak menjalin hubungan sebagai kekasih, hanya berteman," lanjutnya.
Baca juga: Baru 2 Bulan Nikah, Istri Serda Pandu Yudha Selalu Tanyakan Suami yang Hilang Bersama KRI Nanggala
Baca juga: Viral Video Awak KRI Nanggala 402 Nyanyi Lagu Sampai Jumpa di Kapal Selam, Begini Ekspresinya
Baca juga: Curhat Ayah Awak Kapal Selam KRI Nanggala-402 : Saya Mohon Umumkan di Masjid
Dikatakan Budi, B acap kali menginap di rumah IN, Jalan Petojo, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Budi menyatakan, rumah yang ditempati IN yakni milik ibu tirinya.
"Beberapa kali B menginap di rumah IN. Tapi ibunya tidak tahu kalau sering menginap," jelas Budi.
Selama berteman, IN selalu dikecewakan oleh B karena sering tak membayar hutang.
"Berdasarkan keterangannya, IN merasa dendam dan kesal. Jadi, belum lama ini IN menagih hutangnya senilai Rp7 juta kepada B," ujar Budi.
Korban Menolak Diajak berhubungan badan
Insiden pembunuhan ini dilatar belakangi dengan utang piutang.
Gadis berusia 22 tahun itu rupanya tak sanggup membayar hutangnya sebesar Rp 7 juta kepada pelaku IN.
Karena tidak mau membayar, pelaku IN lantas mengajak B berhubungan badan dengan maksud agar hutangnya lunas.
"Setelah pelaku meminta melakukan hubungan badan tetapi korban tidak mau, sehingga melakukan tindakan tersebut dengan cara mencekik leher korban selama 30 menit," jelas dia.
Baca juga: KRI Nanggala 402 Sempat Isyaratkan Perang Sebelum Masuk Air, Kopaska Lihat Simbol Ini Menyala
Kini, pelaku IN menjadi tersangka pembunuhan tersebut setelah polisi menyelidiki kasusnya.