Kisah Gadis 22 Tahun Tewas Usai Diajak Teman Berhubungan Badan: Korban Sering Nginep di Rumah Pelaku

Penulis: Damanhuri
Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI tewas

Alhasil, polisi telah mengamankan barang bukti berupa ranting-ranting pohon, ember cat, jam milik korban, dan pakaian korban.

Barang bukti tersebut sempat menutupi jasad korban di dekat rumah pelaku.

Orang tua angkat pelaku pun tak mengetahui anak asuhnya itu membunuh perempuan.

"Tersangka IN dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Budi.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta)

Berita Terkini