Tidak Dibayar Penuh, Segini Nominal THR PNS 2021 yang Masuk Rekening, Tunjangan Kinerja Ditiadakan

Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS

Komponen yang tidak diberikan dalam THR tahun 2021 adalah: 

  1. Tunjangan kinerja
  2. Tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain
  3. Insentif kinerja
  4. Insentif kerja
  5. Tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
  6. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
  7. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
  8. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi pekerja radiasi
  9. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pencarian Dan Pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional
  10. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Persandian
  11. Tunjangan pengamanan persandian  
  12. Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan
  13. Tambahan penghasilan bagi guru PNS
  14. Insentif khusus
  15. Tunjangan Khusus Provinsi Papua
  16. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan
  17. Tunjangan Pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil
  18. Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan
  19. Tunjangan Selisih Penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah
  20. Tunjangan Penghidupan Luar Negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; 
  21. Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah
  22. Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan komponen THR yang diberikan, yang meliputi tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan tentang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS, tunjangan jabatan pejabat negara, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi pejabat negara, tunjangan hakim, tunjangan umum, uang representasi, tunjangan Hakim Ad hoc, pensiun pokok, tambahan penghasilan bagi penerima pensiun, dan tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan. 

Hingga saat ini, Kemenkeu belum menjelaskan alasan tidak memasukkan komponen tukin dalam pembayaran THR PNS di 2021.

Baca juga: Cair Mulai H-10, Segini Besaran THR PNS : Gaji Pokok Ditambah Tunjangan Makan hingga Tunjangan Istri

Baca juga: Apakah Pegawai Pemerintah Non PNS Juga Mendapat THR 2021? Ini Penjelasan Kemnaker

Gaji pokok

Untuk besaran gaji pokok, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV, dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Halaman
1234

Berita Terkini