Idul Adha 2021

Bolehkah Berkurban Dibayar dengan Cara Berutang atau Arisan ? Ini Penjelasan Ulama

Editor: Ardhi Sanjaya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sapi kurban Bupati Bogor diserahkan kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Agung Baitul Faidzin, Cibinong, Jumat (31/7/2020).

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Menjelang perayaan Idul Adha 1442 H atau hari raya kurban, satu di antara pertanyaan yang banyak diajukan yakni hukum berkurban.

Bagaimana hukum berkurban pembayaran dengan cara berutang atau arisan, bolehkah?

Di Indonesia, sebagian masyarakat mengumpulkan uang untuk membeli hewan kurban di hari raya Idul Adha melalui cara arisan bahkan berutang.

Lalu, bagaimanakah pandangan Islam mengenai hukum berkurban melalui cara berutang atau arisan hewan kurban tersebut, apakah diperbolehkan?

Dilansir dari tanya jawab konsultansiyariah.com, Ustadz Ammi Nur Baits memaparkan penjelasannya.

Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan arisan hewan kurban seperti berutang untuk berkurban.

"Karena hakikatnya arisan adalah utang," ujarnya.

Biasanya arisan hewan kurban dilakukan secara kelompok.

Mereka mengumpulkan sejumlah uang, kemudian diundi dan diserahkan kepada yang berhak.

Menurut Ustadz Ammi Nur Baits, lantas orang yang mendapat jatah giliran uang itulah hakikat telah berutang kepada anggota lain yang mengikuti arisan.

Meski begitu, Ustadz pun menjelaskan hukum berkurban dengan cara arisan atau berutang.

Ia menjelaskan ada sebagian ulama yang menganjurkan meski berutang.

Di antara ulama yang membolehkan itu adalah Imam Abu Hatim.

Imam Abu Hatim menukil dari tafsir Ibnu Katsir dari Sufyan At Tsauri (Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj:36).

Dalam riwayat Sufyan At Tsauri mengatakan: "Dulu Abu Hatim pernah berutang untuk membeli unta kurban.

Halaman
123

Berita Terkini