Idul Adha 2021

Bolehkah Berkurban Dibayar dengan Cara Berutang atau Arisan ? Ini Penjelasan Ulama

Editor: Ardhi Sanjaya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sapi kurban Bupati Bogor diserahkan kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Agung Baitul Faidzin, Cibinong, Jumat (31/7/2020).

Beliau ditanya: 'Apakah kamu berutang untuk membeli unta kurban?'

Lalu beliau menjawab:'Saya mendengar Allah SWT berfirman:

لَكُمْ فِيهَا خَيْر

"Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (unta-unta kurban tersebut).” (Al Quran Surat Al Hajj:36).

Dewan Pembina Konsultansi Syariah itu lanjut menjelaskan bahwa hukum berutang dalam kurban ini sama halnya dengan masalah berutang pada akikah.

Meski begitu kata, Ustadz Ammi Nur Baits, sebagian ulama juga menyarankan untuk mendahulukan pelunasan utang dari berkurban.

Sebagaimana dijelaskan dalam fatwa ulama Syaikh Ibn Utsaimin dan ulama lainnya.

“Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutangnya daripada berkurban.” (Syarhu-l Mumti’, 7/455).

Secara tegas, Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan dua pendapat di atas tidak bertentangan.

Hanya saja kata dia, perbedaan pendapat didasari tergantung pada keadaan orang yang berutang.

Menurutnya, sikap ulama menyarankan boleh arisan maupun berutang membeli hewan kurban untuk orang yang mudah melunasi utang.

Dengan kata lain, menurut Ustadz Ammi Nur Baits, arisan hewan kurban digolongkan utang yang jatuh tempo panjang dan mudah dilunasi.

Maka berkurban dengan cara arisan bermaksud dalam kebaikan atau dinilai satu hal yang baik, jelasnya.

Soal kebaikan berutang hewan kurban ini juga dijelaskan Ibnu Katsir.

Dilansir dari Rumaysho.com, Ibnu Katsir menjelaskan kebaikan bahwa adanya pahala dan kemanfaatan. (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 5: 415 dan 416)

Halaman
123

Berita Terkini