TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kabar gembira, penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini tak perlu antre lagi di bank untuk melakukan pencairan.
Sebab, mulai sekarang, penerima BLT UMKM bisa reservasi pencairan BPUM secara online.
Sehingga, penerima BLT UMKM tak perlu repot-repot untuk mengantre di bank seperti sebelumnya.
Dikutip dari Twitter @KemenkopUKM, BPUM Reservation System merupakan sistem reservasi pencairan BPUM yang dikembangkan oleh Bank BRI (eform BRI).
Dengan BPUM Reservation System, eform tidak hanya digunakan sebagai sarana pengecekan penerima BPUM.
Namum kini, penerima BPUM bisa mendapatkan kuota antrean, sehingga nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyaluran.
Penerima BPUM kini bisa mendapatkan kuota antrean, sehingga nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyaluran.
Penerima bantuan pun nantinya tak perlu lagi datang secara fisik ke UKO untuk mengambil antrean.
Hal itu tentu bisa mengurangi kepadatang di UKO, sehingga penerima BLT UMKM bisa dilayani dengan nyaman dan bisa memaksimalkan penerapan protokol kesehatan di UKO.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com Kamis (29/7/2021), kini PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyediakan reservasi online bagi penerima BLT UMKM yang akan mencairkan dana bantuan di BRI.
Baca juga: Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 di BRI dan BNI, Cek Daftar Penerima di Laman Ini
Baca juga: Jadwal Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 di Laman BRI dan BNI, Dilengkapi Cara Mencairkannya
Reservasi antrian pencairan bantuan ini bertujuan untuk mencegah adanya kerumunan di bank.
"Membantu mengantisipasi potensi lonjakan antrean yang tidak bisa diprediksi oleh kantor-kantor BRI, kemudian membantu nasabah untuk memilih Kantor BRI dan mendapatkan kuota antrean," kata Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto.
Cara reservasi online BLT UMKM
Berkaca dari penyaluran sebelumnya, pencairan BLT UMKM berpotensi menimbulkan kerumunan di Unit Kerja Operasional (UKO) BRI.
Untuk mencegah penularan Covid-19 dan menghindari kerumunan, penerima BLT UMKM diberi kebebasan untuk menentukan waktu pencairan.