TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pelaku usaha yang menerima BLT UMKM kini tak perlu lagi antre untuk melakukan pencairan.
Bahkan, jika penerima bantuan ingin pindah tanggal pencairan atau pindah Unit Kerja Operasi (UKO) pun cukup melakukan registrasi via online.
Sehingga, masyarakat kini tak perlu antre panjang-panjang lagi di bank untuk melakukan pencairan.
Sebab, saat ini PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melakukan pengembangan terhadap e-form implementasi BLT UMKM atau BPUM Reservation System untuk meningkatkan pelayanan bagi nasabah penerima BPUM.
Melalui e-form online ini, nasabah atau penerima BPUM sebesar Rp 1,2 juta, bisa melakukan pengecekan sekaligus reservasi online untuk memilih jadwal antrean sehingga nasabah bisa langsung dilayani di Unit Kerja Operasi (UKO) sesuai jadwal yang telah dipilih.
Lalu, bagaimana jika nasabah ingin pindah tanggal dan UKO reservasi?
Mengutip dari media sosial resmi Instagram @kemenkopukm, Sabtu (30/7/2021), nasabah bisa kembali membuka lama e-form BPUM di eform.bri.co.id/bpum.
Lalu akan muncul keterangan reservasi nasabah di unit kerja tertentu sesuai tanggal pilihan.
Kemudian, akan ada pilihan centang untuk membatalkan reservasi.
Nasabah akan diminta memasukkan nomor referensi yang didapat ketika melakukan reservasi antrean pertama kali.
Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair, Begini Cara Cairkan Dana Tanpa Perlu Antre, Klik eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Tanpa Perlu Antre, Begini Cara Cairkan Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Akses eform.bri.co.id/bpum
Lalu jika tetap ingin mau pindah lokasi dan tanggal, penerima bisa memasukan lagi NIK dan pilih Pembatalan yang ada di bagian bawah.
Kemudian, masukkan nomor reservasinya.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM kembali menyalurkan bantuan Rp1,2 Juta untuk pelaku usaha mikro pada Agustus-September 2021.
Pelaku usaha dapat menerima jadwal pencairan BLT UMKM atau BPUM di eform.bri.co.id/bpum tanpa antre.
Kemudahan pencairan BLT UMKM itu disebabkan BRI kini menerapkan BPUM Reservation System.
Dengan itu, penerima BPUM bisa menerima jadwal pencairan bantuan secara online.