TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) disalurkan pemerintah kepada pekerja dan buruh pada tahun 2021.
BSU tahun ini disalurkan dengan nominal yang berbeda, yaitu sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.
BSU hanya diberikan kepada para pekerja dan buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Bantuan disalurkan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI, BTN) kepada rekening calon penerima bantuan.
Melalui Instagram @kemnaker, Kemnaker menyatakan, akan membuatkan rekening baru bagi penerima BSU yang belum memiiki rekening Bank HIMBARA dan Bank Syariah Indonesia.
Segera cek penerima BSU secara online melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau laman bsu.kemnaker.go.id.
Cara Cek BSU di Website Kemnaker:
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Daftar Akun
- Kemudian login ke akun Anda
Baca juga: Siapkan KTP, Begini Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca juga: Siapkan KTP, Ini Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.