Pria yang berstatus duda ini rupanya sudah lama mengenal dengan korban NH yang kesehariannya membuka warung nasi di Jalan KH Abdulah bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Akhirnya, keduanya menjalin hubungan asmara alias berpacaran.
Korban dan pelaku pun sudah sekitar 4 tahun menjalin hubungan tersebut.
Bahkan, pelaku sempat mengajak korban untuk menikah.
Baca juga: Bunuh Janda Penjual Nasi di Bogor, Anak Gadis Korban Ikut Dibuat Tak Berdaya, Ini Pengakuan Pelaku
Namun, percikan api muncul ketika pelaku mengetahui jika sang janda penjual nasi ini menjalin hubungan dengan orang lain.
Kisah cinta segitiga antara sang janda dengan sopir angkot pun berujung petaka.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, pelaku dengan korban sudah saling mengenal satu sama lain dan telah menjalin hubungan selama empat tahun.
Dhoni mengungkapkan, pelaku kemudian sakit hati dan cemburu setelah mengetahui korban telah menjalin hubungan dengan pria lain.
Pelaku lalu merencanakan pembunuhan tersebut.
"Sebenarnya korban ini sudah diajak nikah sama pelaku. Tapi ternyata korban ini menjalin hubungan dengan orang lain. Makanya dia sakit hati, akhirnya melakukan pembunuhan yang memang sudah direncanakan,” beber Dhoni. Kasus pembunuhan ini bermula ketika jasad korban ditemukan di dalam warung kopi miliknya, Jumat (23/7/2021).
Ketika itu, seorang petugas kebersihan mendengar suara teriakan dari dalam warung milik korban.
Setelah dicek, ternyata korban sudah tergeletak dengan kondisi kepala luka parah.
Selain itu, anak korban yang berinisial DI (21), juga turut menjadi korban. Namun nyawa sang anak selamat setelah mendapat pertolongan di rumah sakit.
Baca juga: Misteri Kematian Janda Pedagang Nasi di Bogor Terungkap, Korban Dipukul Balok saat Tidur di Warung
Dari pengakuan pelaku kepada polisi rencananya handphone tersebut akan dijual untuk biaya melarikan diri ke luar pulau.
"Kalau dari penyelidikan kami, barang yang diambil salah satunya dua buah handphone, handphone korban dan handphone anaknya korban karena dia pengen menjualnya saja, keinginan dia, dia ingin pergi ke Lampung," katanya.
Atas perbuatan pelaku melakukan pembunuhan, penganiayaan, dan pencurian dengan pemberatan pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.
Pasal yang diisangkakan yakni pasal 340 KUHPidana subs Pasal 338 KUHPidana subs Pasal 365 KUHPidana Ayat (1), Ayat (2) ke 1e, 3e, 4e Ayat (3) subs Pasal 353 Ayat (1), Ayat (2) Ayat (3) KUHP pidana dengan ancaman seumur hidup.
(TribunBogor/TribunMedan)