Pengakuan Janda Dihamili Oknum Polisi Berpangkat Bripka, Korban Akui 7 Bulan Menjalin Hubungan Gelap

Penulis: Damanhuri
Editor: Soewidia Henaldi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Dalam pengakuannya, korban AT telah berhubungan gelap dengan Bripka AF, lelaki yang sudah memiliki istri selama 7 bulan terakhir.

"Saya menjalani hubungan (dengan pelaku) lebih dari tujuh bulan. Kalau kenal dan sering ngobrol via chatting atau telepon, saya sudah 1,5 tahun,” ujar AT.

Juga dijelaskan, korban AT nekat melapor ke polisi, karena Bripka AF tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya.

"Saya melapor karena pelaku tidak ada itikad baik utk bertanggung jawab, seperti perjanjian yang sudah disepakati dan dia buat, " ujar korban AT.

Korban berharap, karena pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya, agar pelaku dipecat, sesuai surat pernyataan yang sudah dibuat oleh pelaku.

"Dia harus bertanggung jawab jika dia tidak mau tanggung jawab dia harus dipecat sesuai surat pernyataan yang dia buat. Tidak cukup kalau hanya mutasi," ujar AT.

Korban juga berharap, anak dalam kandungannya mendapat pengakuan atas perbuatan pelaku.

"Harus ada pengakuan anak di Kartu Keluarga, bahwa itu anak-nya (pelaku)," ujar AT.

Baca juga: Diperiksa 8 Jam, Alibi Yosef di Hari Pembunuhan Tuti dan Amalia Akhirnya Terungkap : Banyak Saksi

Bripka AF Dimutasi

Bripka AF kini dimutasi lantaran diduga telah melakukan perbuatan asusila.

Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, Bripka AF diduga telah melakukan tindakan asusila.

Pemberian sanksi tersebut, menurut Dwiasi, perintah dari Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta.

Dwiasi pun menonjobkan Bripka AF. Sebab kasus ini masih dalam proses pemeriksaan oleh propam.

ILUSTRASI (net)

"Saat ini Bripka AF sudah dimutasikan dalam rangka pemeriksaan.

Halaman
123

Berita Terkini