Pengakuan Janda Dihamili Oknum Polisi Berpangkat Bripka, Korban Akui 7 Bulan Menjalin Hubungan Gelap

Penulis: Damanhuri
Editor: Soewidia Henaldi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Mutasi non jabatan staf sambil menunggu putusan. Mulai tadi malam mutasinya," kata Kapolres Trenggalek melalui pesan singkat, Sabtu (23/10/2021).

Baca juga: Kemelut Kasus Subang, Polisi Kesulitan Ungkap Sosok Pelaku, Saksi Kunci Malah Jadi Konten Youtube

Baca juga: Cerita Pilu Korban Pelecehan di Cipayung, Dadanya Diraba Pelaku, Tapi Malah Disalahkan Warga

"Bapak Kapolda Jawa Timur memerintahkan, untuk personel Polri yang melakukan pelanggaran segera dilakukan penindakan oleh propam," tambah AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Atas kasus tersebut, Bripka AF diduga melanggar pasal 11 huruf C Perkapolri 14/2021 yakni, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.

"Dan perbuatan pelaku yakni Bripka AF, yang diduga telah menghamili seorang perempuan dan tidak bertanggung jawab, termasuk perbuatan asusila yang bertentangan dengan norma-norma kesusilaan di masyarakat Indonesia," terang AKBP Dwiasi.

(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

Berita Terkini