"Tersangka dikenakan ancaman pidana maksimal adalah 15 Tahun penjara," kata Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha.
Pelaku Pura Cari Korban
Sebelum terungkap, pelaku W sempat berpura-pura ikut mencari korban untuk menutupi aksi jahatnya.
Tak hanya itu, bahkan W sempat ikut melayat ke pemakaman korban yang diketahui dibunuh olehnya.
TONTON JUGA:
Namun, kecurigaan warga dan polisi terjadi ketika W tiba-tiba meninggalkan rumah sehari setelah pemakaman korban.
Hal itu membuat petugas kepolisian Polres OKU Selatan bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap W.
Benar saja, W melarikan diri mengendarai sepeda motor diamankan di wilayah Provinsi Lampung lewat jalur Bengkulu.
"Pelaku atau tersangka W (50) berhasil kita amankan di rumah makan wilayah Pesisir Barat Provinsi Lampung,"ujar Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha saat siaran pers, Kamis (28/10/2021).
Kepada polisi, W mengaku merudapaksa tetangganya tersebut lalu menghabisinya, Selasa (26/10/2021) sekira pukul 03:00 WIB.
Mulanya, tak ada yang tahu bahwa YP menjadi korban rudapaksa dan perampasan nyawa oleh W ketika jasadnya ditemukan di sungai, Rabu (27/10/2021).
Bocah malang itu ditemukan tak bernyawa di aliran Sungai Selabung di Desa Sukarame.
Sehari sebelumnya, YP dinyatakan hilang sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Biasanya sehari-hari, YP ikut bermalam di kebun dengan kedua orangtuanya.
Namun saat kejadian, YP sedang bersama bibinya yang juga masih anak-anak di rumahnya.